Selamat!! anda terdaftar sebagai visitor ke :

Selasa, 24 November 2009

Pidato Lengkap SBY Sikapi Kasus Century dan Bibit-Chandra, SBY Minta Kasus Bibit-Chandra Dihentikan



Posted in Berita Utama by Redaksi on November 24th, 2009

PIDATO PRESIDEN: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan sikap dalam pidatonya soal rekomendasi Tim Delapan terhadap kasus hukum atas Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11) malam. Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara juga menyampaikan sikap soal kasus Bank Century.(FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Jakarta (SIB)
Presiden SBY sudah meminta agar persoalan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sampai dibawa ke pengadilan. KPK menyambut baik sikap resmi yang disampaikan SBY tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dengan tinggi apa yang disampaikan SBY, Presiden mendengarkan rekomendasi Tim 8 termasuk dari instansi-instansi dan para pakar hukum soal perkara Pak Chandra dan Pak Bibit tidak sampai ke pengadilan,” jelas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/11).
Selain itu, menurut Tumpak, KPK juga akan berbenah diri. Pembenahan di beberapa bidang akan segera diperbaiki. “Terutama soal administrasi, kelemahan-kelemahan ini sedang kita review,” tegas Tumpak.
Presiden SBY menyampaikan pengumuman sikap atas kasus Bank Century dan Bibit-Chandra sekitar 20 menit. Kalimat yang disampaikan relatif panjang, sehingga sempat membingungkan. Namun, ada satu kejelasan yang disampaikan SBY yakni opsi yang lebih baik adalah polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus Bibit-Chandra.
“Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK,” kata SBY saat itu di Istana Negara, Senin (23/11) malam.
Menkum HAM: Presiden Tegas Minta Polri dan Kejaksaan Hentikan Kasus Bibit-Chandra
Pernyataan panjang lebar dari Presiden SBY tentang sikap akhir pemerintah terhadap kasus Bibit-Chandra boleh jadi membuat Anda bingung. Tetapi menurut Menkum HAM Patrialis Akbar justru pidato tersebut sudah sangat jelas.
“Tegas sekali beliau mengatakan kasus Bibit-Chandra untuk tidak dibawa ke pengadilan,” jelas Patrialis pada wartawan yang mencegatnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/11) malam.
Memang benar Presiden SBY tidak secara terbuka menyatakan mana satu dari tiga rekomendasi Tim 8 yang dipilih untuk menghentikan proses hukum Bibit-Chandra. Tetapi menurut dia jelas sekali bahwa Presiden SBY menyatakan bahwa proses tersebut diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.
“Menurut saya, arahnya ya deponering. Karena kalau SKP2 dan SP3 kan bicara soal materi (kasus) yang jadi kewenangan Polri dan Kejaksaan,” sambungnya.
sby instruksikan kapolri dan jaksa agung lakukan penertiban dan pembenahan
Sikap Presiden SBY terhadap kasus dua pimpinan nonaktif KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, masih belum terang benar. Namun, Presiden menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban dan pembenahan di institusinya.
Penjelasan ini disampaikan SBY dalam pengumuman yang disampaikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/11) pukul 20.00 WIB. SBY mengumumkan sikapnya atas kasus Bibit-Chandra dan kasus Century sekitar 20 menit.
Dalam penjelasannya, SBY tidak jelas memutuskan apakah kasus Chandra-Bibit harus dibawa ke pengadilan atau dihentikan. “Tentu saja, cara yang saya tempuh, tidak akan sampai pada materi penyidikan,” kata SBY.
Sebab, kata dia, SP3 merupakan wewenang Polri, SKP2 merupakan wewenang kejaksaan, dan pengenyampingan perkara dengan asas kepentingan umum yang lebih besar wewenang Jaksa Agung. Tiga hal ini merupakan bagian rekomendasi Tim 8 untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra.
“Tetapi dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung melakukan penertiban dan pembenahan di institusi masing-masing dalam kasus ini,” jelas SBY. “Saya sungguh berharap KPK melakukan hal yang sama di institusinya,” tambah SBY.
Menkum HAM: Akan Ada Reposisi di Polri dan Kejaksaan Agung
Menyusul pengumuman sikap resmi pemerintah terhadap kasus Bibit-Chandra, akan ada serangkaian reposisi pejabat dalam Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI. Menkum HAM Patrialis Akbar memastikan hal ini, meski Presiden SBY sampaikan secara terbuka hal itu di dalam pidatonya.
Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan hal ini saat ditanya mengenai tindakan bagi aparat penegak hukum dalam kasus Bibit-Chandra. Dia dicegat wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/11) malam.
“Tentu akan ada kebijakan lanjutan, kita tunggu saja. Tentu ini tidak beliau umumkan, tapi saya kira di Polri dan Kejaksaan akan ada reposisi,” ujar dia.
Menurut dia, bentuk kebijakan reposisi diserahkan kepada pimpinan lembaga hukum terkait. Di satu sisi secara rutin baik di Polri dan Kejaksaan selalu ada rotasi bagi para pejabatnya.
Akan adanya kebijakan lanjutan tentang reposisi dalam lembaga Polri dan Kejaksaan tercantum dalam salah satu alinea di dalam pidato Presiden SBY tentang sikap resmi pemerintah tentang kasus Bibit-Chandra. Petikan dari alenia tersebut adalah sebagai berikut;
“Oleh karena itu solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK”.
Sebelumnya SBY juga menyatakan, “Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.”
SBY Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meluncurkan gerakan pemberantasan mafia hukum yang menjadi penyakit kronis dalam penegakan hukum di Indonesia. Untuk menumpas habis para mafia hukum tersebut, SBY membentuk Satuan Tugas (Satgas).
“Khusus untuk mensukseskan gerakan pemberantasan mafia hukum, saya telah membentuk satgas di bawah unit kerja presiden,” kata SBY dalam pidatonya di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (23/11).
Dikatakan SBY, Satgas itu akan bekerja selama 2 tahun ke depan. SBY berharap masyarakat, LSM pegiat antikorupsi, dan media massa memberikan dukungan.
Dia pun meminta masyarakat untuk melapor kepada Satgas apabila menjadi korban praktek mafia peradilan seperti pemerasan, jual beli kasus, dan seterusnya.
Pada kesempatan tersebut, SBY menyambut baik rekomendasi Tim 8 agar tidak ada kasus yang dipetieskan baik di Kejaksaan, Kapolisian, maupun KPK.
“Kalau tidak cukup bukti hentikan, kalau cukup bukti lanjutkan. Hal ini untuk menghindarkan tebang pilih. Apalagi pemeriksaan perkara ini berkaitan dengan praktek-praktek hukum tadi,” kata SBY.
Polri Beri Sinyal akan Keluarkan SP3 Kasus Bibit
Mabes Polri akan segera menindaklanjuti sikap tegas Presiden SBY yang tidak akan melanjutkan proses hukum Bibit dan Chandra ke pengadilan. Namun Polri belum bersedia menyebutkan sikapnya atas pidato presiden SBY. Ada sinyal Polri akan mengeluarkan SP3 untuk kasus Bibit.
“Kalau memang Kepolisian tidak bisa menemukan alat bukti, tentunya di-SP3. Intinya, akan ditindaklanjuti. Tapi hasilnya apa kita tunggu,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishaq kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin malam (23/11).
Sulistyo menegaskan bahwa Polri akan segera merumuskan sikap lembaganya atas pidato SBY. Yang pasti, lanjut perwira bintang satu ini, Polri bersama Kejagung akan segera menindaklanjuti arahan SBY dalam pidato sikapnya soal kasus Bibit dan Chandra.
“Nanti akan ada tim yang merumuskan. Tapi yang jelas, presiden menyerahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.
Saat ini, kasus Chandra M Hamzah sudah berada di tangan Kejagung. Sedangkan berkas kasus Bibit S Rianto masih berada di tangan polisi, setelah dikembalikan Kejagung beberapa waktu lalu. Terhadap kasus Chandra, Kejagung memberi sinyal akan menerbitkan surat ketetapan penuntutan (SKPP).
Kejagung Rencanakan SKPP Berkas Bibit-Chandra
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menyatakan opsi terbaik kasus Bibit-Chandra adalah tidak melanjutkannya ke pengadilan. Kejaksaan Agung pun langsung menyikapi sikap SBY tersebut.
“Kemungkinan besar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), tetapi berkas dinyatakan lengkap dulu,” ujar Jampidsus Marwan Effendy kepada wartawan via telepon, Senin (23/11).
Marwan pun menjelaskan langkah-langkah untuk menuju SKPP. “Ada satu solusi, berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap tetapi masih akan diteliti lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Layak atau tidak ke pengadilan. Kita akan tetap menyatakan berkas tersebut lengkap,” jelasnya.
Hal ini, menurut Marwan, sesuai dengan sikap presiden yang tidak ingin kasus Bibit-Chandra tidak diselesaikan ke pengadilan.
“Langkahnya tinggal Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut tidak bisa ke pengadilan,” tutur dia.
Namun, jika memang benar-benar kejaksaan memutuskan SKPP, apa alasannya? “Berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap). Alasannya pertanggung jawaban pidananya belum nampak, namun perbuatan pidananya terbukti,” tandasnya.
Bibit Sambut Baik Sikap SBY yang Minta Kasusnya Dihentikan
Bersama seluruh keluarga, Bibit Samad Rianto menyaksikan sikap Presiden SBY terhadap kasus yang menjerat dirinya. Bibit menyambut baik karena berkas ia dan Chandra tidak sampai masuk ke pengadilan.
“Pak Bibit sangat apresiasi karena kasus ini tidak dibawa ke Pengadilan,” kata pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rivai saat dihubungi, Senin (23/11).
Hanya saja, Rivai tidak menangkap lewat mekanisme apa kasus tersebut akan dihentikan. Selain itu, SBY juga tidak secara tegas memberi tenggat waktu kepada Kejaksaan dan Polri untuk menghentikan kasus itu.
“Mestinya dijelaskan juga secara terbuka kepada publik. Itu akan lebih baik jika secara rinci tadi dan jelas,” kata Rivai yang ikut menemani Bibit nonton di rumah pribadinya.
Presiden SBY telah menyampaikan pengumuman sikap atas kasus Bank Century dan Bibit-Chandra sekitar 20 menit. Ada satu kejelasan yang disampaikan SBY yakni polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus Bibit-Chandra.
Sikap SBY Tak Jelas, Pengacara Bibit-Chandra Bingung
Presiden SBY baru saja menyampaikan sikap resminya terkait kasus Bibit-Chandra. Namun apa yang disampaikan SBY di Istana Negara tidak dapat dipahami oleh tim pengacara.
“Apa yang disampaikan Presiden kita belum dapatkan poin sama sekali, saya nyatakan kebingungan juga sama dengan rekan-rekan wartawan,” ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Taufik juga mengaku tidak dapat menangkap apa yang sudah diutarakan panjang lebar oleh SBY terkait kasus yang menimpa kliennya. “Memang ada clue tapi putusannya apa saya belum nangkap,” tegasnya.
Selain Taufik, acara nonton bareng tersebut juga dihadiri oleh Chandra M Hamzah dan pengacara yang lain, Alexander Lay. Bibit tidak hadir karena menonton siaran langsung dari rumahnya.
Alexander Lay menyatakan hal senada dengan Taufik. “Posisi kami masih bingung,” ujarnya sambil tersenyum.
Alex mengapresiasi apa yang disampaikan SBY. “Tapi apa solusi yang ditemukan belum jelas bagi kami, kami belum menangkap keputusan yang jelas dari presiden,” tandasnya.
Mabes Polri Panggil Ong Yuliana Pekan Ini
Mabes Polri berencana memanggil salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan suap pejabat KPK, Ong Yuliana Gunawan, pekan ini.
“Minggu ini surat pemanggilan Ong Yuliana akan dilayangkan,” ujar Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Raja Erizman, ketika dihubungi wartawan, Senin (23/11).
Raja tidak menjabarkan kapan tepatnya pemanggilan akan dilakukan. Termasuk dialamatkan ke mana, sebab keberadaan Yuliana misterius.
Ong Yuliana selama ini disebut Anggodo sebagai tukang pijat syarafnya. Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga juga pernah menjadi pasiennya. Dalam rekaman yang diputar di gedung MK 3 November, Yuliana diduga turut berperan dalam ‘membereskan’ kasus sebagaimana Anggodo.
Lebih lanjut Raja mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan nama-nama yang ada di dalam rekaman Anggodo Widjojo.
“Semua nama-nama penyidik yang ada dalam rekaman sudah diperiksa,” kata Raja.
Pada kesempatan tersebut Raja juga menegaskan status Anggodo yang belum ditingkatkan menjadi tersangka. “Status Anggodo masih terlapor,” tandas Raja.
Pidato Lengkap SBY Sikapi Kasus Century dan Bibit-Chandra
Pidato SBY menyikapi kasus Bank Century dan kasus Bibit-Chandra memang cukup panjang. Dia pidato sekitar 20 menit. Namun, pesan SBY sebenarnya jelas, meski kalimatnya panjang-panjang. Dalam kasus Century, SBY meminta kasus itu dibedah. Sedangkan dalam kasus Bibit dan Chandra, SBY meminta agar polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus itu.
Berikut transkrip pidato SBY selengkapnya yang didapatkan detikcom, Senin (23/11/2009):
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua
Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan
Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran. Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.
Dalam waktu 2 minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan:
Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR RI. Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK. Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.
Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu. Mengapa? Saudara-saudara masih ingat pada tanggal 2 November 2009 yang lalu dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah Tim Independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M.Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto. Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya. Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.
Saudara-saudara,
Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum. Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.
Rakyat Indonesia yang saya cintai,
Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.
Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.
Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI, mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu, ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita. Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.
Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah :
Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau ‘proper’?
Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?
Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang ‘bocor’ atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.
Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?
Saudara-saudara
Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.
Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.
Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.
Saudara-saudara,
Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.
Sejak awal, proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.
Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah ‘justice system, yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini, sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.
Dalam kaitan ini, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan, proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu ‘fair, objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.
Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.
Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.
Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.
Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.
Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan.
Jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering ‘fair’ dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.
Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.
Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerjasama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.
Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.
Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.
Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerjasama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.
Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.
Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Senin, 16 November 2009

Majelis Ulama Malang Imbau Warga Tak Tonton Film Kiamat '2012'



Senin, 16 November 2009 | 14:35 WIB

TEMPO Interaktif, Malang - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang mengimbau umat Islam untuk tidak menonton film tentang kiamat, “2012”, yang sedang diputar di bioskop-bioskop di Indonesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang Mahmud Zubaidi mengecam penayangan film “2012” yang dianggapnya dapat menyesatkan pikiran orang-orang. Padahal, menurut ajaran Islam, hari kiamat tidak dapat dipastikan kapan terjadinya karena itu menjadi kuasa Allah SWT.

“Yang kami khawatirkan dampak dari film itu yang bisa membuat penonton, khususnya umat Islam, percaya kiamat pasti terjadi pada 2012. Itu menyesatkan. Kiamat pasti datang, tapi kapan terjadinya, menurut agama, tak ada yang dapat memastikannya,” kata Zubaidi, Senin (16/11). Ia sendiri mengaku belum menonton film tersebut.

Selain menyesatkan, dampak penayangan “2012” dapat meresahkan dan menimbulkan kepanikan masyarakat dunia, termasuk muslim di Indonesia. Penayangan “2012” dapat mempengaruhi orang untuk mengikuti aliran sesat yang dengan gampangnya mempercayai hari kiamat versi Hollywood itu.

Film “2012” menceritakan hari kiamat menurut penanggalan kuno bangsa Maya pada 21 Desember 2012 yang ditandai dengan mahabencana alam pada skala global. Film ini digarap Roland Emmerich, sutradara spesialis film fiksi-sains, seperti Stargate (1994), Independence Day (1996), Godzilla (1998), dan 10.000 BC (2008).

Di Kota Malang film 2012 diputar di Dieng Plaza dan Malang Town Square sejak Jumat pekan lalu. Penonton sangat antusias jika dilihat dari panjangnya antrean pembeli tiket.

Wahyu, seorang penonton asal Sawojajar, mengaku film 2012 tidak perlu dicemaskan akan menggoyahkan keimanan seseorang. “Itu hanya fiksi ilmiah yang dapat menambah pengetahuan saya,” kata Wahyu yang dijumpai di 21 Cineplex, Malang Town Square, kemarin malam.

Rabu, 11 November 2009

Polisi Rekayasa Jerat Antasari





JAKARTA -- Siapa dalang di balik pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen semakin kabur. Itu jika keterangan Wiliardi Wizar yang disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, benar adanya.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Novewmber kemarin, Wiliardi membuat pengakuan cukup mengagetkan. Dia mengatakan, keterlibatan Antasari sudah diarahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Sasaran kita cuma Antasari," tegas Wiliardi saat menjelaskan kronoligis dirinya memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mantan Kapolres Jaksel itu mengatakan, ucapan itu terlontar dari mulut seorang penyidik. Ketika itu 30 April 2009, pukul 24.00 dia didatangi oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan. Selain itu, juga ada wadireskrimum dan beberapa orang Kasat (kepala satuan). Lantas dibacakan BAP Sigid Haryo Wibisono.

"Samakan saja. Ini perintah atasan," kata Wiliardi mengutip penyidik kala itu. Wiliardi dengan tegas menyampaikan keterangan di bawah sumpah itu. Bahkan juga diselingi dengan kata-kata "demi Allah."

Kesaksian itu sontak membuat kaget seisi ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji. Tidak terkecuali terdakwa Antasari dan tim penasihat hukumnya. Beberapa pengunjung tampak memberikan applaus. Namun majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro langsung memperingatkan. Dia lantas menskorsing sidang selama 15 menit.

Saat jeda sidang itulah, Antasari tidak bisa menutupi emosinya. Matanya memerah dan berkaca-kaca. Dia lantas menghampiri bangku pengunjung sidang. "Allah Maha Besar, Allahu Akbar," teriaknya dengan membuka tangan. Namun teriakannya seperti tercekat karena menahan tangis.

Antasari kemudian dipapah tim penasihat hukumnya ke luar ruangan. Sambil meminum air mineral dari botol, dia mengaku tidak risau dengan penahanannya. "Tapi hari ini saya mendengar cara orang mendzalimi saya," katanya sesenggukan.

Juniver Girsang, salah satu kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya mengaku terkejut dengan adanya rekayasa dalam kasus yang membelit kliennya itu. "Baru kali ini mendengar saksi mengatakan bahwa terdakwa didudukkan karena skenario," kata dia.

Keterangan Wiliardi tersebut memang membuat Antasari di atas angin. Sebab, sebelumnya dia didakwa menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

Dalam persidangan, keterangan Wiliardi tidak mendukung dakwaan jaksa terhadap Antasari. Wiliardi juga mengatakan, arahan juga dari Wakabreskrim kala itu, yakni Irjen Pol Hadiatmoko. Pukul 10.00 sebelum meneken BAP, dia mengaku didatangi Hadiatmoko. Dia diminta untuk mengikuti arahan. "Kamu dijamin tidak dihukum. Kamu hanya kena sanksi disiplin," kata Wiliardi menirukan Hadiatmoko.

Arahan serupa kemudian datang saat pukul 24.00 bersama Direskrimum Polda Metro Jaya dan beberapa penyidik. "Dibuat bagaimana yang baik untuk bisa menjerat Pak Antasari," katanya. Wiliardi juga mendapat iming-iming tidak ditahan. "Ini saya ngomong benar. Demi Allah," tegasnya. Ketika itu, di ruang pemeriksaan juga hadir istri dan adik iparnya.

Namun akhirnya Wiliardi ditahan oleh penyidik dengan alasan perintah pimpinan. Sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dia mulai mendekam di tahanan pada 30 April. Dia sempat mengirimkan pesan singkat (SMS) ke Iriawan, menagih janji tidak ditahan. "Silakan hakim mengecek SMS saya ke direskrimum," katanya kepada Herri Swantoro.

Selang dua hari, Wiliardi akhirnya menyatakan mencabut semua keterangan dalam BAP yang sudah diarahkan oleh penyidik dan wakabareskrim. "Kami cabut semua, cabut kebohongan. Dibilang (saya) pengkhianat, terserah," tegas perwira dengan pangkat terakhir Kombes itu. Dia membantah disebut sebagai orang yang mencari eksekutor untuk menghabisi Nasrudin.

Wiliardi menegaskan, dia menolak semua BAP saat proses penyidikan. Dia hanya mengakui BAP yang dibuat pada tanggal 29 April. Namun anehnya, BAP 29 April tidak dicantumkan dalam berkas perkara oleh penyidik. "Berkas (29 April) ini mana? Apa digelapkan," tanya Hotma Sitompoel, kuasa hukum Antasari.

Dalam BAP 29 April itu, Wiliardi mengaku bahwa amplop cokelat yang berisi foto Nasrudin dan mobilnya, diterima dari Sigid. Namun dia mengaku tidak mengetahui isi amplop itu. Amplop itu lantas diserahkan kepada Jerry Hermawan Lo. Intinya, mencari orang untuk mengikuti seseorang. "Tapi saya tidak tidak tahu apa isinya," katanya. dia membantah ada perintah membunuh terhadap orang yang dimaksud.

Keterangan itu jelas bertentangan dengan keterangan Sigid. Saat menjadi saksi bagi Antasari dalam persidangan sebelumnya, Sigid mengatakan amplop cokelat diserahkan Antasari ke Wiliardi di rumahnya di Jalan Pati Unus, Kebayoran Baru, Jaksel. Namun keterangan Sigid itu dibantah Antasari.

Dalam BAP itu juga disebutkan, Wiliardi memang pernah berkunjung ke rumah Antasari. Namun ketika itu tidak ada pembicaraan tentang pengintaian terhadap Nasrudin. "Hanya ngobrol-ngobrol biasa," terang Wiliardi.

Wiliardi mengatakan, jika pertemuan di Pati Unus antara dirinya, Sigid, dan Antasari merupakan permufakatan untuk melakukan pembunuhan, dia siap dihukum. "Silakan cek di CCTV. Amplop yang saya terima dari Sigid, bukan Antasari," tegasnya.

Istri Wiliardi, Nova Wiliardi yang hadir dalam persidangan itu mengatakan, dirinya mengetahui ada rekayasa untuk menjerat Antasari. "Apa yang dikatakan Pak Wili, suami saya, itu benar," katanya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.

Santrawan T Paparang, penasihat hukum Wiliardi mengatakan, pihaknya mempertanyakan pidana yang dikenakan kepada kliennya. Awalnya, Wiliardi hanya ditanya tentang perkenalannya dengan Sigid, Antasari, dan Edo. Lalu juga terkait penyerahan uang senilai Rp 500 juta. Wiliardi tidak tahu jika kemudian ada pembunuhan. "Lalu di mana pidananya," katanya.

Sementara Hotma Sitompoel mengatakan, tiga saksi kunci dalam kasus Nasrudin tidak mendukung dakwaan jaksa kepada Antasari. Ketiga saksi itu adalah Wiliardi, Sigid, dan Rani Juliani. "Kami juga akan membawa masalah ini ke Komnas HAM karena ada rekayasa dalam penanganan kasus ini," katanya.

Mabes Polri Santai

Markas Besar Polri tidak terpengaruh oleh kesaksian Wiliardi Wizar yang menuding korps sendiri merekayasa kasus. Korps Bhayangkara yakin, bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Wiliardi sangat kuat. "Boleh-boleh saja dia mengucapkan itu. Yang jelas, bukti yang sah sudah ada," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna.

Polisi meyakini sepenuhnya keterlibatan Antasari dan aktor yang lain. Keyakinan itu berdasar, antara lain CCTV di rumah Sigid Haryo Wibisono.
Apakah siap jika hakim memanggil pejabat Polri untuk bersaksi? Nanan mengatakan siap. "Kalau perintah pengadilan, tentu datang," katanya.

Secara terpisah, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya M Iriawan juga membantah kesaksian Wiliardi Wizar dalam persidangan terdakwa Antasari. Dia membantah adanya rekayasa penyidikan yang menyudutkan Antasari sebagai dalang pembunuhan. "Demi Allah, itu tidak benar," ujar Iriawan melalui pesan singkatnya malam tadi.

Menurut brigadir jenderal yang kini menjabat wakil direktur I Keamanan Transnasional Mabes Polri itu, pengakuan Wiliardi palsu. "Semua ada bukti dan terekam. Nanti di persidangan jelas semua," katanya.

Jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Cirus Sinaga juga tidak begitu risau dengan kesaksian yang diberikan Wiliardi. Jaksa malah menuding keterangan mantan Kapolres Jakarta Selatan itu tidak sesuai fakta. "Keterangannya itu tidak benar," kata Cirus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Dia mengatakan, jaksa akan membuktikan bahwa keterangan Wiliardi adalah salah. "Nanti ada alat yang membuktikan," tegasnya.
Namun, dia menolak mengungkapkan. "Tahap sidang masih panjang," kilahnya.

Jaksa yang juga menangani kasus Muchdi Purwopranjono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu menjelaskan, keterangan Wiliardi tidak berdiri sendiri. Namun, itu akan dirangkai dengan fakta persidangan yang lain. "Boleh-boleh saja kalau memberikan keterangan seperti itu," tutur Cirus.

Bukan hanya itu, jaksa juga akan menghadirkan pejabat Polri yang disebut-sebut mengarahkan keterangan Wiliardi dalam BAP. Di antaranya, Wakabareskrim saat itu, Irjen Pol Hadiatmoko, dan Brigjen Pol Irawan Dahlan. Irawan merupakan polisi yang menjemput Wiliardi untuk menemui Hadiatmoko. "Jaksa akan menghadirkan untuk meng-cross check keterangan dia," tegas Cirus.

Rencana jaksa itu didukung penuh oleh tim penasihat hukum Antasari. "Kalau begitu, klop. Kami juga minta dihadirkan di sini (pengadilan) untuk melihat bagaimana yang sebenarnya," kata Hotma Sitompoel, salah seorang kuasa hukum Antasari. (jpnn)

Selasa, 03 November 2009

Anggodo: Kasihani Keluarga Saya




Anggodo Widjojo
(inilah.com/ Wirasatria)INILAH.COM, Jakarta – Anggodo Widjojo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang namanya sempat disebut dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Dia juga meminta rakyat Indonesia mengasihani posisi keluarganya saat ini.

Hal itu diungkapkan Anggodo usai tampil di siaran langsung program Kabar Petang, di TVOne, Selasa (3/11) malam. “Saya tidak pernah mencatut nama Presiden. Untuk itu, saya minta maaf kepada Bapak Presiden,” ucapnya.

Selain itu, Anggodo juga mengaku tidak ada satu pun di antara rekaman percakapan yang diperdengarkan di MK yang memperdengarkan dia berbicara dengan Jampidum AH Ritonga dan Jamintel Wisnu Subroto.

“Saya juga ingin meminta maaf kepada Pak Ritonga karena telah direpotkan. Padahal, saya tidak pernah berbicara dengan dia. Kepada Pak Wisnu, yang sudah saya anggap kakak sendiri saya ucapkan terima kasih atas kebaikannya selama ini,” papar Anggodo.

Selain itu, Anggodo juga mengeluhkan kondisi keluarganya yang selama beberapa waktu terakhir dilanda musibah besar. “Saya harus nanya kepada siapa. Kebetulan Pak Wisnu juga baik kepada saya. Kepada rakyat indonesia, saya minta kasihanilah keluarga saya dan dengarkanlah penjelasan saya,” ungkapnya lagi.

Dia juga menegaskan bahwa dia sama sekali tidak memiliki niat untuk menjatuhkan KPK. “Saya minta maaf kepada seluruhnya atas segala sesuatu yang terjadi,” tandasnya.

my patner

my patner
ochi bisa jadi kaya gini gag y?