Selamat!! anda terdaftar sebagai visitor ke :

Rabu, 11 November 2009

Polisi Rekayasa Jerat Antasari





JAKARTA -- Siapa dalang di balik pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen semakin kabur. Itu jika keterangan Wiliardi Wizar yang disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, benar adanya.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Novewmber kemarin, Wiliardi membuat pengakuan cukup mengagetkan. Dia mengatakan, keterlibatan Antasari sudah diarahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Sasaran kita cuma Antasari," tegas Wiliardi saat menjelaskan kronoligis dirinya memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mantan Kapolres Jaksel itu mengatakan, ucapan itu terlontar dari mulut seorang penyidik. Ketika itu 30 April 2009, pukul 24.00 dia didatangi oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan. Selain itu, juga ada wadireskrimum dan beberapa orang Kasat (kepala satuan). Lantas dibacakan BAP Sigid Haryo Wibisono.

"Samakan saja. Ini perintah atasan," kata Wiliardi mengutip penyidik kala itu. Wiliardi dengan tegas menyampaikan keterangan di bawah sumpah itu. Bahkan juga diselingi dengan kata-kata "demi Allah."

Kesaksian itu sontak membuat kaget seisi ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji. Tidak terkecuali terdakwa Antasari dan tim penasihat hukumnya. Beberapa pengunjung tampak memberikan applaus. Namun majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro langsung memperingatkan. Dia lantas menskorsing sidang selama 15 menit.

Saat jeda sidang itulah, Antasari tidak bisa menutupi emosinya. Matanya memerah dan berkaca-kaca. Dia lantas menghampiri bangku pengunjung sidang. "Allah Maha Besar, Allahu Akbar," teriaknya dengan membuka tangan. Namun teriakannya seperti tercekat karena menahan tangis.

Antasari kemudian dipapah tim penasihat hukumnya ke luar ruangan. Sambil meminum air mineral dari botol, dia mengaku tidak risau dengan penahanannya. "Tapi hari ini saya mendengar cara orang mendzalimi saya," katanya sesenggukan.

Juniver Girsang, salah satu kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya mengaku terkejut dengan adanya rekayasa dalam kasus yang membelit kliennya itu. "Baru kali ini mendengar saksi mengatakan bahwa terdakwa didudukkan karena skenario," kata dia.

Keterangan Wiliardi tersebut memang membuat Antasari di atas angin. Sebab, sebelumnya dia didakwa menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

Dalam persidangan, keterangan Wiliardi tidak mendukung dakwaan jaksa terhadap Antasari. Wiliardi juga mengatakan, arahan juga dari Wakabreskrim kala itu, yakni Irjen Pol Hadiatmoko. Pukul 10.00 sebelum meneken BAP, dia mengaku didatangi Hadiatmoko. Dia diminta untuk mengikuti arahan. "Kamu dijamin tidak dihukum. Kamu hanya kena sanksi disiplin," kata Wiliardi menirukan Hadiatmoko.

Arahan serupa kemudian datang saat pukul 24.00 bersama Direskrimum Polda Metro Jaya dan beberapa penyidik. "Dibuat bagaimana yang baik untuk bisa menjerat Pak Antasari," katanya. Wiliardi juga mendapat iming-iming tidak ditahan. "Ini saya ngomong benar. Demi Allah," tegasnya. Ketika itu, di ruang pemeriksaan juga hadir istri dan adik iparnya.

Namun akhirnya Wiliardi ditahan oleh penyidik dengan alasan perintah pimpinan. Sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dia mulai mendekam di tahanan pada 30 April. Dia sempat mengirimkan pesan singkat (SMS) ke Iriawan, menagih janji tidak ditahan. "Silakan hakim mengecek SMS saya ke direskrimum," katanya kepada Herri Swantoro.

Selang dua hari, Wiliardi akhirnya menyatakan mencabut semua keterangan dalam BAP yang sudah diarahkan oleh penyidik dan wakabareskrim. "Kami cabut semua, cabut kebohongan. Dibilang (saya) pengkhianat, terserah," tegas perwira dengan pangkat terakhir Kombes itu. Dia membantah disebut sebagai orang yang mencari eksekutor untuk menghabisi Nasrudin.

Wiliardi menegaskan, dia menolak semua BAP saat proses penyidikan. Dia hanya mengakui BAP yang dibuat pada tanggal 29 April. Namun anehnya, BAP 29 April tidak dicantumkan dalam berkas perkara oleh penyidik. "Berkas (29 April) ini mana? Apa digelapkan," tanya Hotma Sitompoel, kuasa hukum Antasari.

Dalam BAP 29 April itu, Wiliardi mengaku bahwa amplop cokelat yang berisi foto Nasrudin dan mobilnya, diterima dari Sigid. Namun dia mengaku tidak mengetahui isi amplop itu. Amplop itu lantas diserahkan kepada Jerry Hermawan Lo. Intinya, mencari orang untuk mengikuti seseorang. "Tapi saya tidak tidak tahu apa isinya," katanya. dia membantah ada perintah membunuh terhadap orang yang dimaksud.

Keterangan itu jelas bertentangan dengan keterangan Sigid. Saat menjadi saksi bagi Antasari dalam persidangan sebelumnya, Sigid mengatakan amplop cokelat diserahkan Antasari ke Wiliardi di rumahnya di Jalan Pati Unus, Kebayoran Baru, Jaksel. Namun keterangan Sigid itu dibantah Antasari.

Dalam BAP itu juga disebutkan, Wiliardi memang pernah berkunjung ke rumah Antasari. Namun ketika itu tidak ada pembicaraan tentang pengintaian terhadap Nasrudin. "Hanya ngobrol-ngobrol biasa," terang Wiliardi.

Wiliardi mengatakan, jika pertemuan di Pati Unus antara dirinya, Sigid, dan Antasari merupakan permufakatan untuk melakukan pembunuhan, dia siap dihukum. "Silakan cek di CCTV. Amplop yang saya terima dari Sigid, bukan Antasari," tegasnya.

Istri Wiliardi, Nova Wiliardi yang hadir dalam persidangan itu mengatakan, dirinya mengetahui ada rekayasa untuk menjerat Antasari. "Apa yang dikatakan Pak Wili, suami saya, itu benar," katanya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.

Santrawan T Paparang, penasihat hukum Wiliardi mengatakan, pihaknya mempertanyakan pidana yang dikenakan kepada kliennya. Awalnya, Wiliardi hanya ditanya tentang perkenalannya dengan Sigid, Antasari, dan Edo. Lalu juga terkait penyerahan uang senilai Rp 500 juta. Wiliardi tidak tahu jika kemudian ada pembunuhan. "Lalu di mana pidananya," katanya.

Sementara Hotma Sitompoel mengatakan, tiga saksi kunci dalam kasus Nasrudin tidak mendukung dakwaan jaksa kepada Antasari. Ketiga saksi itu adalah Wiliardi, Sigid, dan Rani Juliani. "Kami juga akan membawa masalah ini ke Komnas HAM karena ada rekayasa dalam penanganan kasus ini," katanya.

Mabes Polri Santai

Markas Besar Polri tidak terpengaruh oleh kesaksian Wiliardi Wizar yang menuding korps sendiri merekayasa kasus. Korps Bhayangkara yakin, bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Wiliardi sangat kuat. "Boleh-boleh saja dia mengucapkan itu. Yang jelas, bukti yang sah sudah ada," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna.

Polisi meyakini sepenuhnya keterlibatan Antasari dan aktor yang lain. Keyakinan itu berdasar, antara lain CCTV di rumah Sigid Haryo Wibisono.
Apakah siap jika hakim memanggil pejabat Polri untuk bersaksi? Nanan mengatakan siap. "Kalau perintah pengadilan, tentu datang," katanya.

Secara terpisah, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya M Iriawan juga membantah kesaksian Wiliardi Wizar dalam persidangan terdakwa Antasari. Dia membantah adanya rekayasa penyidikan yang menyudutkan Antasari sebagai dalang pembunuhan. "Demi Allah, itu tidak benar," ujar Iriawan melalui pesan singkatnya malam tadi.

Menurut brigadir jenderal yang kini menjabat wakil direktur I Keamanan Transnasional Mabes Polri itu, pengakuan Wiliardi palsu. "Semua ada bukti dan terekam. Nanti di persidangan jelas semua," katanya.

Jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Cirus Sinaga juga tidak begitu risau dengan kesaksian yang diberikan Wiliardi. Jaksa malah menuding keterangan mantan Kapolres Jakarta Selatan itu tidak sesuai fakta. "Keterangannya itu tidak benar," kata Cirus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Dia mengatakan, jaksa akan membuktikan bahwa keterangan Wiliardi adalah salah. "Nanti ada alat yang membuktikan," tegasnya.
Namun, dia menolak mengungkapkan. "Tahap sidang masih panjang," kilahnya.

Jaksa yang juga menangani kasus Muchdi Purwopranjono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu menjelaskan, keterangan Wiliardi tidak berdiri sendiri. Namun, itu akan dirangkai dengan fakta persidangan yang lain. "Boleh-boleh saja kalau memberikan keterangan seperti itu," tutur Cirus.

Bukan hanya itu, jaksa juga akan menghadirkan pejabat Polri yang disebut-sebut mengarahkan keterangan Wiliardi dalam BAP. Di antaranya, Wakabareskrim saat itu, Irjen Pol Hadiatmoko, dan Brigjen Pol Irawan Dahlan. Irawan merupakan polisi yang menjemput Wiliardi untuk menemui Hadiatmoko. "Jaksa akan menghadirkan untuk meng-cross check keterangan dia," tegas Cirus.

Rencana jaksa itu didukung penuh oleh tim penasihat hukum Antasari. "Kalau begitu, klop. Kami juga minta dihadirkan di sini (pengadilan) untuk melihat bagaimana yang sebenarnya," kata Hotma Sitompoel, salah seorang kuasa hukum Antasari. (jpnn)

Tidak ada komentar:

my patner

my patner
ochi bisa jadi kaya gini gag y?